Thursday, February 12, 2015
mengatasi Kode registrasi tidak ditemukan diserver dapodikmen
mengatasi Kode registrasi tidak ditemukan diserver dapodikmen
Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
1.
KONDISI
SATU
Apabila sekolah
telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi
Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai
dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak
melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah
dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id. Gunakan
akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah
digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan
kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud. go.id/prefill.
Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan
file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan
registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama
(seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2.
KONDISI
DUA
Apabila sekolah belum
melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul
21:00 WIB atau setelah
tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka harus melakukan
sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi
yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke
aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk
itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode
Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi
kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator
Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen. kemdikbud.go.id/helpdesk.
Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada
Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan
berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi
Dapodikmen
Nama Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang
tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id )
2.4. Permohonan
akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan
jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama)
telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya
sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah
sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen
bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau
membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil
sinkronisasi.
2.7. Admin
Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah
diaktifkan.
2.8. Selanjutnya
sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI
SATU. Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru
Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen
(terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan
Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah.
Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”.
berikut prosedur di dalam aktivasi kode registrasi baru dapodikmen
Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”.
berikut prosedur di dalam aktivasi kode registrasi baru dapodikmen
Friday, January 16, 2015
1/16/2015 08:34:00 PM
No comments
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN pada SKP
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan SKP ? | SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. |
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ? | Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan |
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ? | Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya. |
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ? | Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20. |
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ? | Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). |
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum? | Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya |
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ? | Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. |
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ? | Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. |
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ? | Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS. |
Apakah dalam menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan? | Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing. |
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ? | Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi. |
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ? | Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan. |
1/16/2015 08:29:00 PM
No comments
Penilaian Kinerja PNS
berikut Penilaian Kinerja PNS...semoga bisa bermanfaat
1/16/2015 08:28:00 PM
No comments
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
berikut Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan semoga bisa bermanfaat